Sharing Session Dewan Eksekutif Mahasiswa Dan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Dan Studi Islam “Pengetahuan Dan Keterampilan Mediasi Bagi Mahasiswa”

Sharing Session Dewan Eksekutif Mahasiswa Dan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Dan Studi Islam UIN Sumatera Utara, Mengundang narasumber Muhammad Arif bertujuan menjadikan para peserta mahasiswa/i Fakultas Ushuluddin Dan Studi Islam sebagai Mediator handal dengan skill dan teori untuk meminimalisir konflik dan mewujudkan perdamaian dikalangan mahasiswa/i.
Pelatihan ini guna membekali para peserta tentang tahapan, teori dan skill dalam bermediasi sehingga dapat menjadi mediator dikalangan mahasiswa/i.
Sharing Session ini merupakan Rencana Tindak Lanjut dari kegiatan, pelatihan dan pembekalan Fellowship Mediator yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina bagi masyarakat sipil Sumatra Utara yg dilaksanakan tgl 18 – 22 September lalu.
“Kegiatan ini mengangkat judul Pengetahuan Dan Keterampilan Mediasi Bagi Mahasiswa, melalui penyampaian tahapan tahapan menjadi mediator, skill apa saja yang harus dikuasai dan etika apa yg harus dimiliki seorang mediator, sehingga peserta mampu menjadi mediator di tengah tengah mahasiswa/i Fakultas Ushuluddin Dan Studi Islam UIN Sumatera Utara,” ungkap Muhammad Arif Sabtu (7/11) di Bumi Perkemahan Sibolangit Sumatera Utara.

Adapun strategi yang disampaikan seperti bagaimana sambutan dan apresiasi dari Mediator dengan memberikan penghargaan atas itikad baik kedatangan para pihak.Kemudian melakukan konfirmasi tentang batasan waktu dan menetapkan jadwal waktu sesuai dengan kesepakatan dan berapa lama roses mediasi.Membuat urutan kejadian kegiatan mulai dari perjanjian Mediasi (jika ada) sampai pertemuan mediasi saat ini. Konfirmasi tanggal perjanjian, kapan dan dimana pra Mediasi dilakukan (jika ada).Perkenalan Mediator dan para pihak dengan mengenalkan nama Mediator, asal Mediator, surat penunjukan (jika ada), dan perkenalan para pihak bergantian.Memperkenalkan otoritas para pihak, kapasitas atau kewenangan para pihak dalam mengambil keputusan.Perlu diketahui adapun pengertian mediasi (Apa, Siapa, Bagaimana) harus dijelaskan dan memberitahukan bahwa kesepakatan nantinya dari para pihak, bukan dari Mediator.Dalam tahapan ini juga dijelaskan secara rinci tentang peran para pihak dalam Mediasi.Untuk tahapan Mediasi yakni dengan diberitahukan nya tahap pembukaan (tahapan sedang dijalani), presentasi para pihak untuk menyampaikan harapan, keinginan dan kekhawatiran, menentukan kesepahaman awal dengan mencoba menangkap kesamaan pandangan para pihak, mendefinisikan masalah dengan menyusun agenda pembahasan nantinya secara tuntas, mencari kesepakatan/negosiasi, pertemuan terpisah (kaukus) secara bergantian, menyusun draft kesepakatan, penandatanganan disertai dengan penutup.Sebagai Mediator juga diwajibkan memegang teguh Kode Etik Mediator yakni :

1).Tidak berpihak. 2).Independen. 3). Memperlakukan sama. 4).Tidak ada benturan kepentingan. 5).Menjaga kerahasiaan.