Medan, SAA FUSI UIN Sumatera Utara – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Dialog Kerukunan Tokoh-Tokoh Agama dengan tema “Dilema Hukum dan Harmoni Sosial: Analisis terhadap SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang Larangan Pengadilan untuk Menyetujui Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama”. Acara ini menghadirkan Ketua Program Studi Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara (Dr. Jufri Naldo, M.A), sebagai narasumber utama.

Dialog yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 November 2025 ini menjadi wadah diskusi strategis bagi para tokoh lintas agama, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk memahami lebih dalam implikasi sosial dan hukum dari penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023, khususnya terkait larangan bagi pengadilan untuk menyetujui permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Dalam pemaparannya, Ketua Prodi Studi Agama-Agama menguraikan secara komprehensif materi berjudul “SEMA No. 2 Tahun 2023 dan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Sosiologis”. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek legalitas formal, tetapi juga terkait erat dengan dinamika relasi sosial di tengah masyarakat multikultural.

Beliau menjelaskan bahwa perkawinan beda agama selama ini menjadi isu sensitif yang mempengaruhi struktur sosial, hubungan antar keluarga, hingga persepsi masyarakat mengenai toleransi dan kebebasan beragama. “Pendekatan sosiologis memberikan ruang untuk melihat bagaimana kebijakan hukum dapat berpengaruh terhadap harmoni sosial. Regulasi perlu mempertimbangkan konteks sosial agar tidak menimbulkan kecemasan, konflik personal, maupun ketegangan antar kelompok,” ujarnya dalam forum tersebut.
Acara dialog berlangsung hangat dan interaktif, di mana para tokoh agama dari berbagai denominasi menyampaikan pandangan masing-masing mengenai pentingnya menghadirkan solusi yang menjaga nilai kerukunan sekaligus menghormati keberagaman. Peserta juga menyoroti perlunya memperkuat peran lembaga keagamaan dan pemerintah dalam memberikan edukasi hukum serta pendampingan bagi pasangan yang terdampak kebijakan tersebut.
FKUB Sumatera Utara menyatakan bahwa dialog ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat jembatan komunikasi antaragama serta mendorong pemahaman kebijakan publik yang inklusif. Kegiatan ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong terciptanya masyarakat yang harmonis, adil, dan saling menghargai perbedaan.
