A. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. – Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilakukan oleh dosen program studi. – Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal. – Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal. – Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. – Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. B. Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. – Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan tidak memenuhi level KKNI. – Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan dan memenuhi level KKNI. – Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, memenuhi level KKNI, dan dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks atau kebutuhan pengguna. – Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. C. Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran. Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan. https://simpanaja.uinsu.ac.id/index.php/s/6UVBXKxZewpy5cb |